Skip to content

Sahabat Qur'an

Struktur & Wewenang Pengurus

Lahir dari cita-cita besar untuk memberantas buta huruf Al Qur’an di Kota Depok, serta meningkatkan kualitas bacaan Al Qur’an masyarakat Kota DepokLahir dari cita-cita besar untuk memberantas buta huruf Al Qur’an di Kota Depok, serta meningkatkan kualitas bacaan Al Qur’an masyarakat Kota Depok

1.Dewan Pembina

  • Ketua             : Otong Somantri
  • Anggota        :
  • HM Fathoni Yasin
  • Chairul Saleh
  • Mustofa
  • Arif Hermanu
  •  

2. Dewan Pengawas : Ary Wijaya

  • Anggota                 : Yanti

 

3. Dewan Pengurus

  • Ketua           : Tati Surtiningsih
  • Sekretaris    : Meiriantie, Sayutinah
  • Bendahara   : Istiningrum, Zumronih

1. Pengurus Pusat

Direktur Umum                     : Chairul Saleh

Direktur Harian                     : Tati Surtiningsih

Bendahara                            : Istiningrum

Bid. SDM                               : Meiriantie

Bid. Fundrising                     : Teafanno Entant Anantya P

Bid. Humas                           : Silfian

 

2. Pengurus Cabang / Lembaga Formal / Penanggungjawab

  1. Manager Saqu Cabang Tapos : Mamuri
  2. Manager Saqu Cabang Balige : Nurlela
  3. Manager Pendidikan : Kamal Ibrahim
  4. Ketua TPA Saqu : Uni Kalsum
  5. Administrasi Umum : Yuni Endah S

 

WEWENANG STRUKTUR

A. MAJLIS SAHABAT QUR’AN SYURO SAHABAT QUR'AN DEPOK

  1. Majlis Syuro’ Sahabat Qur’an adalah Dewan tertinggi Yayasan Sahabat Qur’an Depok yang terdiri dari Struktur Yayasan, Pengurus Pusat dan Direktur-
  2. Kebijakan-kebijakan yang bersifat nasional, dilakukan melalui Rapat Besar Majlis Syuro’ Sahabat Qur’an.
  3. Kebijakan-kebijakan yang bersifat nasional antara lain keputusan untuk menentukan arah kerja dan tujuan umum Yayasan Sahabat Qur’an

B. PENGURUS PUSAT

  1. Pengurus Pusat memiliki wewenang untuk memutuskan kebijakan- kebijakan yang bersifat teknis operasional, seperti penyusunan kurikulum, upgrading SDM, penentuan program fundrising dan membangun jaringan atau hubungan dengan lembaga
  2. Pengurus Pusat bertanggungjawab untuk melaporkan kinerjanya setiap tahun kepada Majlis Syuro’ Sahabat Qur’an.
  3. Keputusan Pengurus Pusat wajib diikuti oleh semua Pengurus Cabang, Lembaga Formal Lainnya dan Penanggung Jawab Program di bawah Yayasan Sahabat Qur’an
  4. Pengurus Pusat mendapatkan Tunjangan Khusus sesuai dengan jabatan, tanggung jawab dan masa
  5. Pengurus Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Majlis Syuro’ Sahabat Qur’an.

C. PENGURUS CABANG , LEMBAGA FORMAL LAIN DAN PENANGGUNG JAWAB PROGRAM

  1. Pengurus Cabang, Lembaga Formal Lainnya dan Penanggung Jawab Program bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
  2. Pengurus Cabang, Lembaga Formal Lainnya dan Penanggung Jawab Program berkewajiban melaporkan kinerjanya kepada Pengurus Pusat secara periodik bulanan dan tahunan
  3. Laporan Bulanan disampaikan dalam rapat kerja bulanan dan Laporan Tahunan disampaikan dalam rapat kerja tahunan
  4. Pengurus Cabang, Kepala Lembaga Formal dan Penanggung Jawab Program secara berkala (triwulanan) dilakukan penilaian oleh Pengurus Pusat, sesuai dengan Key Performance Indicator (KPI) masing-masing.
  5. Pengurus Cabang, Kepala Lembaga Formal dan Penanggung Jawab Program mendapatkan Tunjangan Khusus sesuai dengan jabatan, tanggung jawab, masa kerja dan Nilai KPI
  6. Pengurus Cabang, Kepala Lembaga Formal dan Penanggung Jawab Program diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus
  7. Pengurus Cabang, Kepala Lembaga Formal dan Penanggung Jawab Program berwenang menyusun struktur dibawahnya, dengan menyesuaikan kebutuhan dan sumber daya yang
  8. Struktur yang telah disusun oleh Pengurus Cabang, Kepala Lembaga Formal dan Penanggung Jawab Program, Wajib dilaporkan terlebih dahulu ke Pengurus Pusat, untuk mendapatkan.

D. KEUANGAN & ADMINITRASI

    1. Mulai Oktober 2019, untuk mempercepat dan memudahkan administrasi, manajemen keuangan diserahkan dan dikelola oleh masing-masing Pengurus Cabang dan Lembaga Formal Lainnya
    2. Pengurus Cabang  dan   Kepala   Lembaga   Formal   Lainnya   setiap   bulan
    3. Menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Uang berikut dengan kuitansinya
    4. Menyampaikan Laporan Pembayaran Gaji
    5. Mentransfer Dana Pengembangan Yayasan sebesar Rp 000.000,- ke Rekening Yayasan Sahabat Qur’an Depok
    6. Dana Pengembangan Yayasan akan digunakan untuk Kegiatan Pelatihan Peningkatan Mutu SDM, Gathering, dan Program Lainnya yang ditentukan oleh Majlis Syuro’
    7. Khusus untuk Cabang dan Lembaga Formal Lainnya yang baru berdiri, kebijakan Setiap Cabang dan Lembaga Formal Lainnya akan segera dibuatkan rekening Bank Mandiri dan BNI Syariah masing-masing, untuk memperlancar proses manajemen keuangan
    8. Pengurus Pusat Bidang Fundrising dan Bendahara bertanggungjawab penuh mengawasi jalannya manajemen keuangan setiap cabang
    9. Dana Pengembangan Yayasan menyesuaikan dengan kondisi keuangan yang ada
สล็อต666