Sahabat Qur'an
Struktur & Wewenang Pengurus
Lahir dari cita-cita besar untuk memberantas buta huruf Al Qur’an di Kota Depok, serta meningkatkan kualitas bacaan Al Qur’an masyarakat Kota DepokLahir dari cita-cita besar untuk memberantas buta huruf Al Qur’an di Kota Depok, serta meningkatkan kualitas bacaan Al Qur’an masyarakat Kota Depok
1.Dewan Pembina
- Ketua : Otong Somantri
- Anggota :
- HM Fathoni Yasin
- Chairul Saleh
- Mustofa
- Arif Hermanu
2. Dewan Pengawas : Ary Wijaya
- Anggota : Yanti
3. Dewan Pengurus
- Ketua : Tati Surtiningsih
- Sekretaris : Meiriantie, Sayutinah
- Bendahara : Istiningrum, Zumronih
1. Pengurus Pusat
Direktur Umum : Chairul Saleh
Direktur Harian : Tati Surtiningsih
Bendahara : Istiningrum
Bid. SDM : Meiriantie
Bid. Fundrising : Teafanno Entant Anantya P
Bid. Humas : Silfian
2. Pengurus Cabang / Lembaga Formal / Penanggungjawab
- Manager Saqu Cabang Tapos : Mamuri
- Manager Saqu Cabang Balige : Nurlela
- Manager Pendidikan : Kamal Ibrahim
- Ketua TPA Saqu : Uni Kalsum
- Administrasi Umum : Yuni Endah S
WEWENANG STRUKTUR
A. MAJLIS SAHABAT QUR’AN SYURO SAHABAT QUR'AN DEPOK
- Majlis Syuro’ Sahabat Qur’an adalah Dewan tertinggi Yayasan Sahabat Qur’an Depok yang terdiri dari Struktur Yayasan, Pengurus Pusat dan Direktur-
- Kebijakan-kebijakan yang bersifat nasional, dilakukan melalui Rapat Besar Majlis Syuro’ Sahabat Qur’an.
- Kebijakan-kebijakan yang bersifat nasional antara lain keputusan untuk menentukan arah kerja dan tujuan umum Yayasan Sahabat Qur’an
B. PENGURUS PUSAT
- Pengurus Pusat memiliki wewenang untuk memutuskan kebijakan- kebijakan yang bersifat teknis operasional, seperti penyusunan kurikulum, upgrading SDM, penentuan program fundrising dan membangun jaringan atau hubungan dengan lembaga
- Pengurus Pusat bertanggungjawab untuk melaporkan kinerjanya setiap tahun kepada Majlis Syuro’ Sahabat Qur’an.
- Keputusan Pengurus Pusat wajib diikuti oleh semua Pengurus Cabang, Lembaga Formal Lainnya dan Penanggung Jawab Program di bawah Yayasan Sahabat Qur’an
- Pengurus Pusat mendapatkan Tunjangan Khusus sesuai dengan jabatan, tanggung jawab dan masa
- Pengurus Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Majlis Syuro’ Sahabat Qur’an.
C. PENGURUS CABANG , LEMBAGA FORMAL LAIN DAN PENANGGUNG JAWAB PROGRAM
- Pengurus Cabang, Lembaga Formal Lainnya dan Penanggung Jawab Program bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
- Pengurus Cabang, Lembaga Formal Lainnya dan Penanggung Jawab Program berkewajiban melaporkan kinerjanya kepada Pengurus Pusat secara periodik bulanan dan tahunan
- Laporan Bulanan disampaikan dalam rapat kerja bulanan dan Laporan Tahunan disampaikan dalam rapat kerja tahunan
- Pengurus Cabang, Kepala Lembaga Formal dan Penanggung Jawab Program secara berkala (triwulanan) dilakukan penilaian oleh Pengurus Pusat, sesuai dengan Key Performance Indicator (KPI) masing-masing.
- Pengurus Cabang, Kepala Lembaga Formal dan Penanggung Jawab Program mendapatkan Tunjangan Khusus sesuai dengan jabatan, tanggung jawab, masa kerja dan Nilai KPI
- Pengurus Cabang, Kepala Lembaga Formal dan Penanggung Jawab Program diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus
- Pengurus Cabang, Kepala Lembaga Formal dan Penanggung Jawab Program berwenang menyusun struktur dibawahnya, dengan menyesuaikan kebutuhan dan sumber daya yang
- Struktur yang telah disusun oleh Pengurus Cabang, Kepala Lembaga Formal dan Penanggung Jawab Program, Wajib dilaporkan terlebih dahulu ke Pengurus Pusat, untuk mendapatkan.
D. KEUANGAN & ADMINITRASI
-
- Mulai Oktober 2019, untuk mempercepat dan memudahkan administrasi, manajemen keuangan diserahkan dan dikelola oleh masing-masing Pengurus Cabang dan Lembaga Formal Lainnya
- Pengurus Cabang dan Kepala Lembaga Formal Lainnya setiap bulan
- Menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Uang berikut dengan kuitansinya
- Menyampaikan Laporan Pembayaran Gaji
- Mentransfer Dana Pengembangan Yayasan sebesar Rp 000.000,- ke Rekening Yayasan Sahabat Qur’an Depok
- Dana Pengembangan Yayasan akan digunakan untuk Kegiatan Pelatihan Peningkatan Mutu SDM, Gathering, dan Program Lainnya yang ditentukan oleh Majlis Syuro’
- Khusus untuk Cabang dan Lembaga Formal Lainnya yang baru berdiri, kebijakan Setiap Cabang dan Lembaga Formal Lainnya akan segera dibuatkan rekening Bank Mandiri dan BNI Syariah masing-masing, untuk memperlancar proses manajemen keuangan
- Pengurus Pusat Bidang Fundrising dan Bendahara bertanggungjawab penuh mengawasi jalannya manajemen keuangan setiap cabang
- Dana Pengembangan Yayasan menyesuaikan dengan kondisi keuangan yang ada